[ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Khusus Pembelian Kuota Bagi Guru

[ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Termasuk Pembelian Kuota Bagi Guru
[ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Termasuk Pembelian Kuota Bagi Guru Pict. Bilal Web
JAKARTA | Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dipakai untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi virus COVID-19 Sesuai Surat Edaran Terbaru Kemendikbud Nomor : 4 Tahun 2020 Tentang Juknis Operasional Dana BOS Terdampak Covid-19.





"Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring" ujar Nadiem saat peluncuran program "Belajar dari Rumah" di Jakarta, Kamis (9/4).

Kemendikbud telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform permbelajaran daring. Namun sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring yang sudah dianjurkan oleh Kemendikbud tersebut.



"Belum kita lakukan itu kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi, untuk aplikasi video konferensi karena susah membedakan mana yang digunakan pembelajaran daring dan mana yang bukan," ujarnya. 

Nadiem menambahkan aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.


"Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini." terang mendikbud.

Pak Nadiem menjelaskan sejauh ini dana BOS telah dicairkan. Kalaupun ada yang belum cair, karena masih dikaji oleh Kemendikbud.





Untuk besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet, Pak Nadiem mengatakan tidak diatur berapa maksimal penggunaan dananya.

"Terserah kepala sekolah. Namun ada butir-butir ini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS," kata Pak Nadiem Makarim.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Bapak Muhammad Ramli Rahim mengatakan dana BOS tidak akan cukup digunakan untuk subsidi kuota internet guru dan siswa. Seperti yang di lansir dari Jpnn.com berikut :


"Jumlah guru dan muridnya banyak, tidak mungkin cukup. Lagi pula, masih banyak dan
BOS yang belum cair, bagaimana bisa digunakan untuk membeli kuota internet." kata
Ramli.

Ok sahabat, Sampai disini dulu informasi yang bisa saya sampaikan. Jika ada salah kata dan informasi, mohon dikoreksi dengan bahasa yang bijak dan membangun. Semoga kebijakan ini setidaknya bisa membantu guru honorer seperti saya dan mungkin anda dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar dirumah lewat daring dengan adanya sumbang sih KUOTA atau Paket Data dari Dana Bos Tersebut. Saya akhiri dengan ucapan terima kasih, jika dirasa informasi ini penting, silahkan boleh share ke yang lainnya. #Salam Kangen Guru Honorer Se-Indonesia #TetapSemangat




Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

2 Responses to "[ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Khusus Pembelian Kuota Bagi Guru"

  1. Alangkah baiknya kalau guru diberi kuota internet gratis untuk mendukung penyelesaian tugas-tugas administrasi tenaga pendidik dan kependidikan, yang berhubungan dengan lapiran online dapodik, kepegawaian, keuangan, dsb.

    ReplyDelete
  2. Seharusnya memang seperti itu pa/bu. Alhamdulillah disekolah kami full wifi.. semoga disekolah bapa/ibu juga sama.

    ReplyDelete