Jadwal Pencairan THR PNS 2020 : Akan Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Jadwal Pencairan THR PNS 2020 : Akan Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Jadwal Pencairan THR PNS 2020 : Akan Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja
Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Jadwal Pencairan THR PNS 2020 | Ditengah merebaknya wabah pandemi virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia dan tak terkecuali juga berdampak di Indonesia, masih ada harapan asa bagi PNS di Indonesia. Wabah covid-19 ini tentunya berpengaruh kepada sektor ekonomi sehingga pemerintah terpaksa memutar otak serta merealokasi anggaran untuk penanganan wabah covid-19 ini.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecek ulang ketersediaan anggaran untuk THR PNS serta gaji 13 yang biasa diberikan setiap tahun kepada para abdi negara. Bisa dipastikan untuk THR PNS di tahun 2020 ini akan tetap dibayarkan, namun tidak seperti ditahun tahun sebelumnya dimana THR dibayarkan beserta tunjangan kinerja PNS. Sedangkan pada tahun 2020 ini THR PNS hanya-diberikan sesuai gaji pokok PNS tahun 2020 atau berdasarkan PP nomor 15 tahun 2020 serta tambahan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami, tunjanngan anak, serta tunjangan makan (bagi PNS kementerian).

Jadwal Pencairan THR PNS 2020 THR PNS tahun 2020 tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Jadwal Pencairan THR PNS 2020 : Akan Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja  Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Jadwal Pencairan THR PNS 2020 : Akan Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja
Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H


Dalam surat tersebut, Menkeu Sri Mulyani melakukan perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Menkeu mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, dan besarannya tak penuh sebagaimana tahun- tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak.

Menurut Sri Mulyani, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin tidak akan dibayarkan. Besaran Tunjangan THR PNS 2020 Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.


Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Jadi perhitungannya THR PNS tahun 2020 ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan makan hanya diberikan kepada PNS kementerian atau lembaga. Untuk CPNS daerah tidak diberikan tunjangan makan.


Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar BOS dan Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih. #salamSatuData
Sumber : kerjapns.com



Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Jadwal Pencairan THR PNS 2020 : Akan Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H"

Post a Comment