Kabar Baik, Komisi X DPR Pastikan Kawal Terus Guru Honorer K2, K1, Tendik dan Non-K Diatas 35 Tahun Jadi PNS!

Kabar Baik untuk semua guru honorer dan tendik menggapai pns

Kabar Baik Untuk Semua Guru Honorer dan Tendik Diatas 35 Tahun - Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI memastikan akan mengawal pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di atas 35 tahun menjadi PNS. Kalaupun pemerintah menolak memasukkan masalah honorer dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), namun masih banyak cara lain yang bisa ditempuh. Legislator PKS itu menegaskan, bukan hanya dirinya yang menginginkan hal tersebut tetapi seluruh anggota dan pimpinan Komisi X dari berbagai fraksi bakal mengawalnya.

Baca Juga :

"Komisi X akan terus berusaha untuk mengadvokasi guru honorer dan tenaga kependidikan agar jelas statusnya jelas kesejahteraannya, dan jelas jaminan sosialnya," kata Fikri, Senin (25/1).

Dia menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pemerintah ada catatan penting yang disepakati bersama. Rapat tersebut dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawalan Negara  pada 18 Januari 2021 yang lalu.

Poin yang disepakati tersebut adalah adanya afirmasi untuk pengangkatan guru honorer dan tendik di atas 35 tahun menjadi PNS dengan regulasi yang memungkinkan. Bentuk regulasi itu bisa revisi UU ASN, bisa keputusan presiden (Keppres), peraturan presiden (Perpres), atau regulasi lain yang memungkinkan.

"Kami sudah dengar kalau menPAN-RB menolak memasukkan masalah honorer di dalam undang-undang. Namun, itu bukan berarti tidak ada jalan lain, masih banyak dan akan kami kawal itu," tegasnya.

Dia menambahkan, tidak hanya guru honorer dan tendik nonkategori yang diadvokasi Komisi X. Honorer K2 serta sisa K1 juga masuk di dalamnya. Sebab, honorer K2, K1, dan nonkategori merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Kabar Baik untuk semua guru honorer dan tendik menggapai pns

Baca Juga :

"Yang akan kami selesaikan bukan nonkategori saja, honorer K2 dan K1 juga. Karena enggak mungkin menyelesaikan tetapi lompat-lompat dengan meninggalkan problem sebelumnya," tegas Fikri.

Semua masalah honorer itu menurut harus dicicil penyelesaiannya. Karena itu, pemerintah harus membuat peta jalan penyelesaian secara menyeluruh. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 18 Januari 2021, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, penuntasan masalah honorer cukup lewat peraturan pemerintah. Pemerintah juga sudah memutuskan penyelesaian honorer ditempuh lewat jalur PPPK.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kabar Baik, Komisi X DPR Pastikan Kawal Terus Guru Honorer K2, K1, Tendik dan Non-K Diatas 35 Tahun Jadi PNS!"

Post a Comment