TEGAS ! MenPAN-RB Mengeluarkan SE Terbaru Untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba Dilanggar!

SE Terbaru Untuk PNS dan PPPK 2021

SE Terbaru Untuk PNS dan PPPK 2021 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penegakan disiplin PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Dalam SE MenPAN-RB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Menteri Tjahjo menegaskan penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga :

"SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi," Isi SE tersebut.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin. Tujuan lain surat edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tet menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sesuai dengan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam surat edaran yang ditandatangani MenPAN-RB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah. 

Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN.

Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN. Ketentuan pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan tujuh langkah. 

  • Memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
  • Memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. 
  • PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
  • PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN, serta yang kelima, 
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
  • Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan. Serta langkah ketujuh, 
  • PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.  
SE Terbaru Untuk PNS dan PPPK 2021
Baca Juga :


Terkait ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah, yaitu :

  • Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
  • PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin. yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.
  • Pelaksanaan pemberian disiplin dari PPPK atau pejabat yang berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui laman BKN.

Itulah Beberapa Isi Penting Peraturan yang tertuang dalam SE KemenPan-RB yang terbaru yang harus disikapi dan dijadikan pedoman dengan sebaik-baiknya bagi seluruh ASN, Baik PNS Maupun PPPK. 

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "TEGAS ! MenPAN-RB Mengeluarkan SE Terbaru Untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba Dilanggar!"

Post a Comment