Bila Permendagri yang dimaksud belum ditandatangani, lanjutnya, otomatis PPPK yang sudah terima NIP dan SK, belum bisa menikmati gaji dan tunjangan.
"Ini sudah makin banyak yang resah. Dalam bayangan kawan-kawan begitu SK di tangan sudah bisa gajian, tetapi kan enggak begitu," terangnya.
Bertubi-tubinya masalah yang menimpa PPPK tahap pertama membuat Titi dan kawan-kawannya resah. Sepertinya, pemerintah tidak siap dengan kebijakan yang diputuskan sendiri, terkait penyelesaikan tenaga honorer dengan skema PPPK ini.
"Belum selesai penetapan NIP PPPK, sudah muncul masalah lainnya. Kok enggak selesai-selesai masalahnya. Serius enggak sih pemerintah mengangkat honorer K2 jadi PPPK," ucapnya.
Dia pun mendesak pemerintah segera menyelesaikan regulasi pengangkatan PPPK. Jangan sampai PPPK yang sudah bekerja tidak mendapatkan hak-haknya.
"Kasihan loh kawan-kawan itu sudah penuh utang. Gaji diterima mungkin tinggal teken." tegasnya
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
0 Response to "Ketum PHK2I | Ada Masalah Baru PPPK, Soal Gaji dan Tunjangan Menunggu Permendagri! Sedih!"
Post a Comment