Permendikbud No 24 Tahun 2020 : JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

Permendikbud No 24 Tahun 2020 : JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA
Permendikbud No 24 Tahun 2020 : JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

Permendikbud No 24 Tahun 2020 | Sebelum menuju JUknis BOS afirmasi dan Kinerja Tahun 2020. Maka berdasarkan permendikbud nomor 24 tahun 2020, kami akan menjelaskan pengertian dari bos afirmasi, kinerja, reguler dan Khusus tahun 2020.

Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidkan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik. Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencit, daerah perbatasan dengan negara lain daerah yang mengalami bencana alam. bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Permendikbud No 24 Tahun 2020 : JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

Syarat Penerima BOS Afirmasi dan Kinerja Untuk Menjadi penerma bos afirmasi dan kinerja. Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
a. Penerima Dara BOS Reguler tahun anggaran berjalan dan; 
b. Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Sesuai dengan aturan di juknis. 

Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Baca juga : Benarkah Awal Tahun Pelajaran Tetap 13 Juli 2020 ???

Selain kriteria diatas khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan :
a. Peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan dan/atau;
c. Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan;


Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : kemdikbud Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020


Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Permendikbud No 24 Tahun 2020 : JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA"

Post a Comment