Download Juknis Perubahan I & II Pada BOP RA dan BOS Madrasah Terbaru Tahun 2020 |
Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 | Sebelumnya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Pada perubahan tersebut terdapat penambahan ruang lingkup komponen pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19 di RA maupun madrasah.
Awal Juni 2020, kembali terbit SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 ini cukup singkat karena hanya merevisi satuan biaya BOP/BOS.
A. Perubahan Pertama, SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020
Diterbitkannya SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020, menjadi angin segar bagi RA dan Madrasah di tengah pandemi covid-19. Ditjen Pendis, melalui regulasi ini, menambahkan komponen-komponen pembiayaan yang bisa dibiayai dengan menggunakan BOP dan BOS (Bab IV Penggunaan Dana). Komponen-komponen tersebut terutama terkait dengan usaha pencegahan pendemi Covid-19 sehingga RA dan Madrasah dapat menjalankan protokol kesehatan di sekolah dengan baik.
Ruang lingkup Komponen Pembiayaan BOP dan BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan, di antaranya:
1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
2. Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar.
Dengan bisa dibiayainya kegiatan-kegiatan terkait penanganan Covid-19, ini tentu sejalan dengan SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 ini sebagai panduan penyelenggaraan pendididikan dan pembelajaran di madrasah pada masa darurat pandemi covid-19 (corona). Baca: Kurikulum Darurat Madrasah
B. Perubahan Kedua, SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020
Pada awal Juni 2020, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan regulasi SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Berbeda dengan perubahan pertama, pada perubahan kedua cukup singkat. Regulasi ini hanya memuat selembar lampiran yang khusus mervisi Bab I Hal Pendahuluan Huruf C Angka 3, satuan biaya BOP/BOS 2020.
Berdasarkan perubahan kedua Juknis BOP dan BOS ini besarnya satuan biaya BOP/BOS dirubah sebagai berikut:
RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.
Jika pada perubahan pertama memberi angin segar pada RA dan Madrasah dalam mengelola penggunaan dana BOP dan BOS, pada perubahan kedua ini sebaliknya.
Dengan menurunkan satuan biaya BOP sebesar Rp. 200.000 persiswa / tahun tentu menjadi berita buruk bagi semua RA se-Indonesia. Pun dengan madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) yang mengalami penurunan Rp. 100.000 persiswa /tahun.
Juknis ini dipertegas dengan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tertanggal 25 Juni 2020.
Pada poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan, Untuk Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli-Desember 2020) dihitung berdasarkan Jumlah unit cost / siswa sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.
Artinya jika pada pencairan tahap I kemarin sebuah MI telah menerima dana BOS 450 ribu persiswa, maka pada tahap kedua nanti hanya akan menerima 350 ribu saja (Rp. 800.000 - Rp. 450.000 = Rp. 350.000). Untuk jenjang RA makin parah karena setelah dicairkan BOP Tahap I (Rp. 300.000 persiswa) maka dengan besar satuan biaya yang diturunkan menjadi Rp. 400.000, maka RA hanya akan menerima Rp. 100.000 persiswanya.
Sehingga bagi RA, Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya, silakan membaca dan mempelajari dengan seksama SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan I dan Perubahan II Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat bisa mengunduh SK Dirjen Nomor 1801 dan 2971 Tahun 2020 melalui LINK di bawah.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
Download Juknis Perubahan Ke I Pada BOP RA dan BOS Madrasah Terbaru Tahun 2020
Download Juknis Perubahan Ke II Pada BOP RA dan BOS Madrasah Terbaru Tahun 2020
[Terharu] Guru PNS di PURBALINGGA : Iuran Membeli Paket Sembako untuk Guru Honorer (GTT) dan Penjaga Sekolah/rmol.id
0 Response to "Download Juknis Perubahan Ke I & Ke II Pada BOP RA dan BOS Madrasah Terbaru Tahun 2020"
Post a Comment