Kemenag | Revisi Juknis dan Besaran Tunjangan khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020

Kemenag | Revisi Juknis dan Besaran Tunjangan khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020

Kemenag, Besaran Tunjangan khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020 | Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru Madrasah Bukan PNS sebagaikompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

Baca Juga :

Dalam rangka mewujudkan layanan pendidikan yang lebih baik di daerah khusus, perlu pemberian tunjangan khusus bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada madrasah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerjanya. Bahwa agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.

A. Juknis Tunjangan khusus GBPNS Madrasah

Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangk pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru. Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus, Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

Dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 di jelaskan beberapa kriteria Guru Bukan PNS yang berhak menerima tunjangan khusus GBPNS pada tahun 2020 ini.

Kemenag | Revisi Juknis dan Besaran Tunjangan khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020

B. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus GBPNS

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga : BKN, Perpres PPPK 2019 | Siap-siap Melanjutkan Tahapan Pemberkasan NIP oleh BKN!

1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah yaitu guru Bukan Pegawa Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di Satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;

2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh periyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK);

4. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan atau bantuan tunjangan profesi menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis ini;

5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus.

Baca Juga : Kepala BKN | Besaran Gaji PPPK 2019 yang Bakalan Diterima, Simak Penjelasannya !

C. Besaran Tunjangan khusus GBPNS

Berdasarkan Revisi Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 terbagi menjadi dua kategori Kategori GBPNS dan PNS :

1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) akan menerima Tunjangan Khusus GBPNS sebesar 1.350.000 per guru per bulan dan berlaku untuk 12 bulan sehinga total penerimaan untuk satu tahun adalah sebesar 16.200.000;

2. Guru PNS akan menerima tunjangan khusus guru madrasah adalah 2.300.000 per guru per bulan selama 12 bulan sehingga total penerimaan dalam satu tahun sebesar 27.600.000

Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkapnya silahkan anda pelajari dan pedomani Petunjuk Teknis penyaluran Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini :

D. Revisi Juknis Tunjangan khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020

Baca Juga : Perpres PPPK Sudah Selesai, DPR : Giliran Fokus Honorer PPPK K2 Non K Yang Belum Lolos!

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : S.E. Kemenag No. 1411 Tahun 2020
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kemenag | Revisi Juknis dan Besaran Tunjangan khusus GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020"

Post a Comment