Kepala BKN | Besaran Gaji PPPK 2019 yang Bakalan Diterima, Simak Penjelasannya !

Kepala BKN | Besaran Gaji PPPK 2019 yang Bakalan Diterima, Simak Penjelasannya !
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) | Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bima Haria menyampaikan kabar yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu pada Senin (28/9) malam.

Baca Juga :

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Bima Haria kepada JPNN.com

Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK berdasar Pepres Nomor 98 Tahun 2020? Belum diketahui berapa gaji PPPK dan tunjangannya, lantaran menurut Bima Haria, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan Namun, berdasar izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019, ada gambaran mengenai besaran gaji PPPK Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ikut diperhitungkan.

Baca Juga : BKN, Perpres PPPK 2019 | Siap-siap Melanjutkan Tahapan Pemberkasan NIP oleh BKN!

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Menkeu dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019. Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.

Kepala BKN | Besaran Gaji PPPK 2019 yang Bakalan Diterima, Simak Penjelasannya !

Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV. Dalam surat Menkeu Sri Mulyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun.

Baca Juga : Perpres PPPK Sudah Selesai, DPR : Giliran Fokus Honorer PPPK K2 Non K Yang Belum Lolos!

Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000. Lebih pasti mengenai berapa gaji dan tunjangan PPPK, tunggu saja Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi diundangkan atau dipublikasikan.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Sumber : jpnn.com
Baca Juga :
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kepala BKN | Besaran Gaji PPPK 2019 yang Bakalan Diterima, Simak Penjelasannya !"

Post a Comment