Teknis pengajuan formasi
1. Hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengajukan formasi dan mencapai kuota formasi :
• Formasi sudah pernah ditampung dan ditutup tanggal 31 Agustus 2020
• Formasi saat ini dibuka lagi khusus formasi guru PPPK
• Pemerintah daerah perlu memperhatikan 4 dataset: dapodik, formasi yang sudah diajukan sampai bulan Agustus (tidak perlu diajukan kembali), CPNS yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali), PPPK yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali)
• Pengajuan formasi tidak perlu lagi dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan karena akan diseragamkan oleh Kemendikbud
2. Kapan eFormasi akan dibuka?
• Rencananya awal Desember, Pemerintah Daerah akan menerima surat resmi pembukaan kembali eFormasi untuk guru PPPK
3. Bagaimana dengan formasi yang sudah diusulkan?
• Ada usulan yang tidak sesuai misalnya guru Bahasa Inggris untuk SD harus didrop, atau nama sekolah tidak ada
• Tapi pada umumnya yang sudah diajukan jangan diusulkan kembali
4. Apakah usulan PPPK harus melampirkan SPTJM kesanggupan bayar oleh PPK?
• Hanya diperlukan dokumen menyatakan SPTJM kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK bersangkutan
• Jika sedang Pilkada, dapat disikapi dengan tanda tangan Sekretaris Daerah atas nama kepala daerah Pemberkasan
Cakupan pengajuan formasi
1. Guru agama tetap ditampung pengajuannya di eFormasi tapi hanya pengajuan yang sampai bulan Agustus 2020, tidak dibuka lagi penampungan formasinya
2. Apakah formasi yang dibuka kembali termasuk untuk satuan pendidikan nonformal?
• Hanya TK negeri
3. Apakah BKD juga mengusulkan PPPK untuk sekolah swasta karena pendaftar bisa dari honorer sekolah swasta? Apakah kebutuhan guru swasta termasuk dalam formulasi kebutuhan guru?
• Tidak
4. Apakah seleksi guru PPPK mengurangi atau meniadakan kuota guru CPNS?
• Tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui – maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK
Pertanyaan mengenai anggaran
1. Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan tunjangan
• Pendanaan gaji dan tunjangan bersumber dari penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya diarahkan berasal dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai dengan UU no. 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.
• Akan ada Permendagri sebagai peraturan turunan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
2. Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah?
• Penganggaran gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU.
• Penganggaran gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2021.
• Penyaluran DAU setiap bulan merupakan salah satu sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun non-guru.
Pertanyaan mengenai PPPK
1. Apakah masa kerja diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?
• Semua guru PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika ybs. bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
• Di tahun-tahun selanjutnya, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka posisi guru PPPK dengan golongan lebih tinggi dan bukan golongan 0. Pendaftar tetap diminta mengikuti ujian seleksi untuk posisi baru tersebut.
2. Apakah PPPK mendapat pensiun?
• PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.
• Pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk mengiur untuk Jaminan Hari Tua.
3. Berapa lama jangka waktu menjadi PPPK?
• Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020. Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN.
• Kontrak dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya.
• PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP.
4. Apakah pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK?
• Rotasi/mutasi PPPK termasuk kewenangan PPK.
Untuk lebih jelasnya, silahkan bagi yang membutuhkan filenya, bisa mengunduhnya langsung dibawah. Atau hanya sekedar membaca-bacanya juga bisa.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
0 Response to "Jadwal Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 !"
Post a Comment