Komisi II | Tidak ada Alasan Lagi Pemerintah untuk Segera Menerbitkan NIP SK 51.293 PPPK!

Komisi II | Tidak ada Alasan Lagi Pemerintah untuk Segera Menerbitkan NIP SK 51.293 PPPK!

Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendesak pemerintah segera menerbitkan NIP dan SK 51.293 PPPK | 
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja yang direkrut pada Februari 2019. Pemerintah tidak bisa lagi mengelak dengan alasan apapun termasuk masalah COVID-19. Berikut penjelasannya yang dapat kami lansir dari laman istimewa jpnn:

Baca Juga :

"Tidak ada alasan lagi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres nomor 98 tahun 2020 pada 28 September dan diundangkan sehari setelahnya," kata Hugua, Selasa (13/10).

Mantan bupati Wakatobi ini memahami setelah Perpres terbit harus ada turunannya sebagai pedoman pengangkatan PPPK. Namun, bukan berarti penerbitan regulasi ini diulur-ulur dengan berbagai macam alasan teknis.

Komisi II | Tidak ada Alasan Lagi Pemerintah untuk Segera Menerbitkan NIP SK 51.293 PPPK!

"Para pembantu presiden jangan menunda-nunda lagi membuat regulasi untuk proses pengangkatan 51.293 PPPK. Bagaimanapun mereka sudah bekerja lama, bahkan setelah dinyatakan lulus masih tetap mengabdi sampai saat ini," terang Hugua.

Baca Juga :

Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, pemerintah jangan lagi mencari-cari alasan baru untuk mengangkat PPPK Sudah cukup 19 bulan mereka menunggu dengan tetap bekerja tetapi hak-haknya belum diberikan. Jangan tunggu honorer K2 yang lulus PPPK ini marah dan lantas terpikir untuk melakukan berbagai aksi. Saya juga bisa memahami bagaimana keresahan PPPK ini. Kurang sabar apalagi mereka, kritiknya.

Dia kembali mengimbau para menteri terkait yang mendapatkan mandat untuk membuat regulasinya bergerak cepat. Berhenti pula mengandalkan alasan COVID-19 untuk mengangkat 51.293 PPPK. Saya yakin negara masih ada uangnya jadi tidak usah beralasan lagi, jelasnya.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.


Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Komisi II | Tidak ada Alasan Lagi Pemerintah untuk Segera Menerbitkan NIP SK 51.293 PPPK!"

Post a Comment