"Arah kebijakan pemerintah dalam pengadaan ASN ke depan akan memprioritaskan PPPK. Nantinya jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik akan diarahkan semuanya ke PPPK" tutur Bima Haria di Jakarta, Selasa (29/12).
Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan keluarnya regulasi PPPK. Dimulai dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK Sebanyak 147 jabatan ini merupakan formasi tenaga guru dan pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis.
Berikut ini jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5. Analis Kebijakan
6. Analis Kepegawaian
7. Analis Ketahanan pangan
8. Analis Pasar Hasil Perikanan
9. Analis Pasar Hasil Pertanian
10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
11. Analis Perkebunrayaan
12. Apoteker
13. Arsiparis
14. Dokter
15. Dokter Gigi
16. Asesor Manajemen Mutu Industri
17. Asisten Apoteker
18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
19. Asisten Inspektur Bandar udara
20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22. Asisten Konselor Adiksi
23. Asisten Pelatih Olahraga
24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26. Asisten Penata Anestesi
27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
29. Asisten Perisalah Legislatif
30. Asisten Pranata Siaran
Untuk Lebih Jelasnya silahkan bagi yang membutuhkan informasi selengkapnya bisa Mengunduh Langsung Perpres Nomor 38 Tahun 2020 disini Atau Membacanya saja di bawah :
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
0 Response to "Berikut Daftar 147 Formasi Yang Bakalan Di Isi Oleh PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020!"
Post a Comment