Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru Tahun 2020 Gratisss!!!

Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru Tahun 2020 Gratisss
Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru Tahun 2020 Gratisss!

Kinerja Kepala Sekolah | Untuk memenuhi tugas dan fungsinya mengelola penyelenggaraan pembelajaran daring di saat Pandemik Covid 19 adalah menjamin bahwa pembelajaran berlangsung dengan terukur kualitasnya dan memberi dukungan kepada guru dalam pelaksanaan mengajar dari rumah. Membuat perencanaan secara terprogram, melaksanakan semua perencanaan yang telah dibuat, dan melakukan evaluasi secara kontinyu dalam program pembelajaran secara daring di rumah adalah salah satu tugas Managemen dari Kepala Sekolah.


Selain itu, Melakukan analisis kebutuhan monitoring, menyusun instrumen pemantauan pembelajaran, mensosialisasikan instrumen monitoring, melaksanakan monitoring, menganalisis data hasil monitoring, menindaklanjuti hasil monitoring, dan mengidentifikasi masalah pembelajaran daring, menentukan strategi pembelajaran daring, menganalisis modalitas/gaya belajar murid, menentukan jenis pembelajaran daring sesuai kebutuhan, termasuk Membuat perencanaan supervisi, melaksanakan supervisi dimulai dengan pra observasi, pengamatan pembelajaran, dan pasca observasi, dan melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi adalah tugas utama dari Kepala Sekolah.



Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.


Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.


Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19  Terbaru Tahun 2020 Gratisss!
Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19Terbaru Tahun 2020 Gratisss!

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:

➤ Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
➤ Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
  1. Satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
  2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.


Baca Juga :  Contoh Poster Protokol Kesehatan Untuk Sekolah / Madrasah Terkait Covid-19

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:


Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya. 


Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah. Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat bisa mengunduh filenya langsung di bawah.


Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru Tahun 2020 Gratisss!



Sumber : BukuPanduanKinerjaKepsekcovid19

Baca Juga : 



Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru Tahun 2020 Gratisss!!!"

Post a Comment