MenPAN-RB | Syarat PPPK Mendapatkan Banyak Tunjangan Selain Gaji Pokok. Selengkapnya!

MenPAN-RB | Syarat PPPK Mendapatkan Banyak Tunjangan Selain Gaji Pokok. Selengkapnya!


MenPAN-RB, Syarat PPPK Mendapatkan Banyak Tunjangan Selain Gaji Pokok | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Tjahjo Kumolo menjelaskan, PPPK akan mendapatkan fasilitas gaji serta tunjangan setara PNS. Gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dimana penentuan gajinya diatur sesuai masa kerja dan golongan (1 sampai XVII). Simak penjelasannya yang dapat kami lansir dari laman istimewa jpnn berikut:

Baca Juga :

"Jadi PPPK ini menerima gaji serta tunjangan setara PNS. Cuma untuk tunjangan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (5/10).

MenPAN-RB | Syarat PPPK Mendapatkan Banyak Tunjangan Selain Gaji Pokok. Selengkapnya!

KemenPan-RB juga menjelaskan, terdapat tiga ayat dalam Perpres 98 tahun 2020 pada Pasal 4, yang mengatur semua tunjangan bagi PPPK sebagai berikut :

  • Ayat (1) menyebutkan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. 
  • Ayat (2) disebutkan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.
  • Ayat (3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :

MenPan-RB menambahkan, dari pasal 4 itu sudah jelas, PPPK itu banyak tunjangannya di luar gaji pokok. Selain tunjangan keluarga, ada juga tunjangan struktur, fungsional, dan lainnya. Untuk mendapatkan gaji dan tunjangan tersebut, 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK harus diangkat dulu ditandai dengan NIP serta SK. Kapan penetapannya, Menteri Tjahjo mengatakan, masih dalam proses.

"Ini masih berproses karena harus ada peraturan dari Menkeu, Mendagri, serta aturan dari MemenPan-RB", tegasnya.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "MenPAN-RB | Syarat PPPK Mendapatkan Banyak Tunjangan Selain Gaji Pokok. Selengkapnya!"

Post a Comment