Gaji PPPK | 2,2 Juta - 5,1 Juta Belum Termasuk Tunjangan Lainnya, Selengkapnya!

Gaji PPPK | 2,2 Juta - 5,1 Juta Belum Termasuk Tunjangan Lainnya, Selengkapnya!

Gaji PPPK | 2,2 Juta - 5,1 Juta Belum Termasuk Tunjangan | Sebagaimana PNS. penggolongan pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap bulannya. Baik PNS maupun PPPK terklaster menjadi 17 golongan. Perbedaannya golongan PNS terendah 1/a, tertinggi IV/e. Sementara, pada PPPK, golongan terendahl, yang teratas XVII.

Baca Juga :

Di Perpres 98 Tahun 2020, diperinci tentang golongan PPPK dan besaran gaji berdasar golongannya itu. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Jumat (2/10), menjelaskan, dengan jumlah penggolongan yang sama antara PNS dan PPPK otomatis terdapat kesetaraan gaji dua jenis ASN itu. Dia menyebutkan untuk golongan sampai IV PPPK setara PNS golongan/a sampai l/d. Golongan V sampai Vill setara PNS golongan Il/a sampaill/d.

Gaji PPPK | 2,2 Juta - 5,1 Juta Belum Termasuk Tunjangan Lainnya, Selengkapnya!

Golongan IX sampai XII PPPK setara PNS golongan III/a sampai III/d. Golongan XIII sampai XVII PPPK setara PNS golongan IV/a sampai IV/e. Nah, di dalam daftar gaji sesuai Perpres 98/2020, dicantumkan gaji dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan PPPK.

"Jadi tinggal dilihat saja masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK itu berapa tahun." jelasnya.

Baca Juga :

Jika diambil rata-rata masa kerja PPPK 15 tahun, otomatis gaji terendahnya (golongan 1) Rp 2,2 juta. Sedangkan tertinggi golongan XVII gajinya Rp 5,1 juta per bulan. Ambil contoh guru PPPK PPPK golongan IX (setara PNS golongan III/a) dengan masa kerja 15 tahun gajinya Rp 3.7 juta. Golongan X gajinya Rp 3,8 juta. Kemudian golongan XI Rp 4 juta, dan golongan XII gajinya Rp 4,2 juta. Itu baru gaji pokoknya saja. Sementara dalam Perpres 98 tahun 2020, disebutkan PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan.

Nah, tunjangan itu menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Jadi yang diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 hanya gaji pokok. Untuk tunjangannya dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," tegasnya.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Gaji PPPK | 2,2 Juta - 5,1 Juta Belum Termasuk Tunjangan Lainnya, Selengkapnya!"

Post a Comment