MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH

MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH
MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH
MENDIKBUD | Sanabat Guru yang budiman. Informasi terkini berdasarkan regulasi baru yang mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS (Juknis BOS) dimasa terdampak virus COVID-19, BOS 2020 yang sudah di cairkan di Tahap ke I, khusus untuk pembelajaran dari rumah, biaya paket Internet sekolah boleh menggunakan dana BOS tersebut. Biaya ini berlaku untuk Guru dan siswa tanpa terkecuali. 





Walaupun demikian masih banyak satuan pendidikan yang belum menerapkan kebijakan Ini. salah satu alasannya adalah karena belum ada perintah/edaran resmi dari kepala Dinas Pendidikan. Padahal sudah jelas, Mendikbud Nadiem telah memberikan perintah bahwa sekolah telah memiliki keleluasaan penggunaan dana BOS tersebut di masa virus covid-19 ini. Disini Kepala Sekolahlah yang harus memberikan kebijakan bukan Dinas pendidikan. Sebab sekolah lebih memahami keadaan di lingkungan sekolahnya masing-masing.


MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH
MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH



Jika siswa diberikan pulsa internet oleh Sekolah untuk belajar di rumah seperti yang sudah dianjurkan oleh Kemendikbud dan Presiden. Kemungkinan akan jadi penyemangat bagi mereka untuk lebih giat lagi dan aktif mengikuti pembelajaran daring dari rumahnya masing-masing.
Begitu juga dengan Pemberian Pulsa/Paket Interet untuk Guru dari dana BOS, bisa menjadi penyemangat mengajar jarak jauh. Terutama guru honorer seperti saya, ini akan sangat membantu.

Saran saja, jika memang dana BOS yang di dapat di sekolah anda sangat minim, maka alangkah baiknya yang direalisasikan minimal untuk pembelian paket atau kuota bagi bapak dan ibu guru yang ditugaskan mengajar saja, biar lebih efektif dan menjadikanya penyemangat.

Bagi Sekolah yang belum bisa dicairkan dana BOS tahap I nya, harap bersabar. Semoga semua berjalan dengan baik jika memang sudah melaksanakan perbaikan data, semoga segera bisa dicairkan.

Untuk lebih jelasnya sahabat guru yang budiman wajib membaca kutipan Pasal 9A pada salinan permendikbud nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan Operasional sekolah reguler berikut :

Dikutip dari permendikbud nomor 19 tahun 2020, Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut :






Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021

[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

[Info Penting] Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1

MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH Contoh SPJ Pembelian Paket Data / Kuota Untuk Guru Yang di Tugaskan Mengajar Mode Daring

Pertama, pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Kedua, Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Untuk sekolah, biasanya bingung untuk pembuatan SPJ nya. Jangan bingung-bingung, kami berikan salah satu contoh penSPJan khusus untuk pembelian paket data atau internet yang nantinya disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah masing-masing, seperti yang terlihat pada gambar di bawah:

MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH

Contoh SPJ Pembelian Paket Data / Kuota Untuk Guru

Yang di Tugaskan Mengajar Mode Daring

Sahabat guru yang budiman, sampai disini dulu informasi yang dapat kami sampaikan. Pantau terus informasi terbaru di laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update. Untuk selengkapnya, sahabat bisa langsung mengunduh salinan PDF Permendikbud nomor 19 Tahun 2020 melalui laman di bawah ini :



Sumber Laman Resmi : jdih.kemdikbud.go.id
Baca Juga :


Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH"

Post a Comment