Pengabdian Guru Honorer (GTKHNK) Sangat Besar, DPR : GTKHNK di atas 35 Tahun untuk Dilakukan Pengangkatan Secara Langsung Tanpa Harus Mengikuti Ujian Umum |
Pengabdian Guru Honorer (GTKHNK) Sangat Besar | Dilansir dari sebuah laman resmi indonesiainside.id, bahwasannya Anggota DPR RI, dari Fraksi Demokrat, Achmad, menyebut, guru honorer sangat berperan penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Bahkan pengabdian mereka lebih besar dibanding guru yang telah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Kita lihat perjuangan mereka jangan sekarang saja, tapi sebelumnya juga harus dilihat," katanya di Jakarta.
Maka dari itu, dia meminta pemerintah segera mengakomodir para guru dan tenaga pendidik honorer nonkategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun untuk dilakukan pengangkatan secara langsung tanpa harus mengikuti ujtan umum. Menurut dia, guru honorer 35 plus jika diadu ujian pakai komputer dengan anak milenial tentu mereka kalah.
"Tapi secara pengalaman tentu mereka juaranya, jadi ya jangan disamakan Cukup mereka melengkapi adminitrasinya saja seperti yang lain juga," katanya.
Baca Juga :
Download Aplikasi LPJ BOS Excel 2020 Revisi Sesuai dengan Perubahan Permendikbud No 8 ke Permendikbud No 19 Tahun 2020 Terbaru
Terbaru Cara Mengecek Status Pencairan Dana BOS Reguler Tahap 1 dan 2 : Apakah Sekolah Anda Sudah Tersalurkan, Dicairkan dan Terlaporkan!!
Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
LPAI Banyak Anak-anak yang Mengalami stres dan Tertekan Akibat belajar Di Rumah
[Terharu] Guru PNS di PURBALINGGA : Iuran Membeli Paket Sembako untuk Guru Honorer (GTT) dan Penjaga Sekolah/rmol.id
Download Aplikasi LPJ BOS Excel 2020 Revisi Sesuai dengan Perubahan Permendikbud No 8 ke Permendikbud No 19 Tahun 2020 Terbaru
Terbaru Cara Mengecek Status Pencairan Dana BOS Reguler Tahap 1 dan 2 : Apakah Sekolah Anda Sudah Tersalurkan, Dicairkan dan Terlaporkan!!
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
LPAI Banyak Anak-anak yang Mengalami stres dan Tertekan Akibat belajar Di Rumah
[Berita Update] Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Terdampak Covid-19.
Di hari pendidikan nasional, Achmad Menjelaskan, sudah selayaknya pemerintah memberikan apresiasi yang terbaik untuk profesi yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa itu.
Pengabdian Guru Honorer (GTKHNK) Sangat Besar, DPR : GTKHNK di atas 35 Tahun untuk Dilakukan Pengangkatan Secara Langsung Tanpa Harus Mengikuti Ujian Umum |
Di hari pendidikan nasional, Achmad Menjelaskan, sudah selayaknya pemerintah memberikan apresiasi yang terbaik untuk profesi yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa itu.
"Hari ini kita memperingati hari pendidikan nasional, kita berikan yang terbaik untuk mereka agar dunia pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang, tuturnya.
Dia juga meminta pemerintah daerah dan provinsi tidak melakukan penghentian maupun pemotonga ngaji terhadap guru honorer. Langkah ini merupakan bentuk perhatian dan tanggungjawab permerintah terhadap guru honorer dan kontrak ditengah pandemi Covid-19.
Menurut Achmad, Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota, harus memahami esensi mereka sebagai guru honorer. Dimana mereka sudah berjuang setiap hari, mendidik dengan sepenuh hati dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
"Saya minta kepada pemerintah jangan ada penghentian guru honorer dan pemotongan gaji mereka, meskipun saat ini mereka tidak bisa mengajar di ruang kelas, tapi mereka sudah banyak berjasa untuk anak-ahak kita," ujarnya (SD)
Sumber : indonesiainside.id
Demikan informasi yang dapat kami sampaikan yang dapat dipercaya kebenaranya dari situs-situs resmi yang kami rangkum. Silahkan share dan like fanspage utama kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih. #salamguruhonorer(GTKHNK)
Baca juga :
[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!
[Info Guru Honorer] 9 Rekomendasi hasil Rakornas Kemenag, Kemendikbud, dan KPAI Terbaru
MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH
Kemendikbud : Kemungkinan Memperpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai Akhir Tahun 2020
Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
[Info] Terbaru Lebih dari 50 Ribu PPPK akan Segera Diproses NIP PPPKnya
0 Response to "Pengabdian Guru Honorer (GTKHNK) Sangat Besar, DPR : GTKHNK di atas 35 Tahun untuk Dilakukan Pengangkatan Secara Langsung Tanpa Harus Mengikuti Ujian Umum"
Post a Comment