[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!

[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!
[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!

Info Penting BOS Reguler | Sahabat BOS yang budiman dimanapun anda berada. Kami hanya sekedar mengingatkan, bahwa sesuai dengan Permendikbud Namor 19 Tanun 2020. Sekolah yang Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di portal bos.kemaikbud.go.id, terancam akan tidak menerima Dana BOS Tahap Berikutiya! Kenapa? Agar sahabat BOS bisa lebih paham tentang peraturannya, mari kita ulas kembali tentang pasal 17 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang diubah dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berikut:
  1. Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas perryaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  2. Dalam hal Tim BOS Sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.


Sahabat BOS yang budiman. Berdasrkan Juknis BOS Tahun 2020 tersebut, tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah yang perlu diketahui dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mari kita ingat kembali ulasannya di bawah :


[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!
[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!

  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  2. Bertanggung Jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiersi, akuntabililas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui taman bos.kemdlkbudgo.id;
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
  10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain, dan terakhir;
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyárakat.

Baca Juga : 



Ok sahabat BOS yang budiman dimanapun anda berad. Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga setelah sahabat BOS tahu tupoksi TIM BOS sekolah ini, menjadi lebih semangat lagi dalam membuat penyusunan laporan penggunaan dana BOS reguler sekolah anda dan melaporkannya dengan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada kurang dalam penyampaian informasi, silahkan berikan masukannya dengan bahasa yang bijak dan membangun. Silahkan ikuti fans page kami di Sahabat Dikbud Update supaya selalu mendapatkan informasi terupdate. Semoga postingan ini bermanfaat bagi sahabat BOS semua. Aamiin. #salamsatudataBOS

Baca Juga :


Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!"

Post a Comment