[Info Resmi Kemenag] Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS
(GBPNS) Tahun 2020 Resmi Diluncurkan
|
Kemenag | Juknis GBPNS diterbitkan Sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2020. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah. Di mana progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam sebagai pengganti program sejenis yang bernama Tunjangan Fungsional.
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.
Baca juga :
[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!
[Info Guru Honorer] 9 Rekomendasi hasil Rakornas Kemenag, Kemendikbud, dan KPAI Terbaru
MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH
Kemendikbud : Kemungkinan Memperpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai Akhir Tahun 2020
Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
[Info] Terbaru Lebih dari 50 Ribu PPPK akan Segera Diproses NIP PPPKnya
[Hati-hati] Sekolah Tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id : Terancam Tidak Menerima BOS Tahap Berikutnya!!!
[Info Guru Honorer] 9 Rekomendasi hasil Rakornas Kemenag, Kemendikbud, dan KPAI Terbaru
MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH
Kemendikbud : Kemungkinan Memperpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai Akhir Tahun 2020
Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
[Info] Terbaru Lebih dari 50 Ribu PPPK akan Segera Diproses NIP PPPKnya
Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
1. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS
Penyaluran tunjangan insentif tahun 2020 tidak terlalu berbeda jauh dengan juknis sebelumnya. Berdasarkan bacaan yang Ayo Madrasah lakukan terhadap SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
[Info Resmi Kemenag] Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS
(GBPNS) Tahun 2020 Resmi Diluncurkan
|
Sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah;
- Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain;
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun;
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Legislatif.
Baca Juga :
Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
[Info Penting] Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
[Info Penting] Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seorang guru dalam menerima tunjangan ini. Tentu berdasarkan beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam menu Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika.
Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2020. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.
2. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru Tahun 2020
Sebagai dasar hukum dan pedoman pemberian Tunjangan Insentif GBPNS, sila unduh dan baca petunjuk teknis sebagaimana di bawah ini.
Secara besaran nominal, pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS memang masih jauh dari harapan. Namun setidaknya ini menjadi bukti perhatian dari Kementerian Agama atas keberadaan guru bukan PNS yang belum terjaring sertifikasi guru. Karena itu, silakan gunakan juknis tunjangan insentif guru tahun 2020 untuk tata kelola tunjangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sumber : Kemenag dan Ayo Madrasah
Ok sahabat BOS yang budiman dimanapun anda berad. Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ada kurang dalam penyampaian informasi, silahkan berikan masukannya dengan bahasa yang bijak dan membangun. Silahkan ikuti fans page kami di Sahabat Dikbud Update supaya selalu mendapatkan informasi terupdate. Semoga postingan ini bermanfaat bagi sahabat semua. Aamiin.
Baca Juga :
[Perubahan] Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Terbaru
Menkeu | THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya Eselon 3 ke Bawah
Menkeu | THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya Eselon 3 ke Bawah
0 Response to "[Info Resmi Kemenag] Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020 Resmi Diluncurkan"
Post a Comment