![]() |
[Info Penting] Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen : Segera Bagi Sekolah Yang Belum Sinkron |
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca juga :
[Info Guru Honorer] 9 Rekomendasi hasil Rakornas Kemenag, Kemendikbud, dan KPAI Terbaru
MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH
Kemendikbud : Kemungkinan Memperpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai Akhir Tahun 2020
Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
[Info] Terbaru Lebih dari 50 Ribu PPPK akan Segera Diproses NIP PPPKnya
[Info Guru Honorer] 9 Rekomendasi hasil Rakornas Kemenag, Kemendikbud, dan KPAI Terbaru
MENDIKBUD | RESMI MEMBOLEHKAN SEKOLAH UNTUK MEMBELIKAN PAKET / KUOTA BAGI GURU YANG DITUGASKAN MENGAJAR DARI RUMAH
Kemendikbud : Kemungkinan Memperpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai Akhir Tahun 2020
Menkeu : Besaran Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah adalah Rp 2,9 Juta
[Info] Terbaru Lebih dari 50 Ribu PPPK akan Segera Diproses NIP PPPKnya
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.
![]() |
[Info Penting] Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen : Segera Bagi Sekolah Yang Belum Sinkron |
Baca Juga :
Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
[Info Penting] Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
[JUKNIS] Terbaru Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
[Info Penting] Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodik
Sumber : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Baca Juga :
[Perubahan] Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Terbaru
Menkeu | THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya Eselon 3 ke Bawah
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:
Menkeu | THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, yang Posisinya Eselon 3 ke Bawah
0 Response to "[Info Penting] Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen : Segera Bagi Sekolah Yang Belum Sinkron"
Post a Comment