Pict. https://www.menpan.go.id/ |
JAKARTA - MenPAN-RB menerbitkan aturan mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam tatanan normal baru di masa pandemi СOVID-19.
Baca Juga :
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 1 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai kerja di kantor (work from office/WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Hal itu diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Seperti yang kami lansir berikut :
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (7/9).
MenPAN-RB mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memerhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID 19.
Baca Juga :
⛔ PERPRES Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah DITEKEN oleh Sejumlah Menteri
⛔ MenPAN-RB : 1 Juta Formasi PPPK akan DIREKRUT Secara Bertahap Mulai Tahun 2021
⛔ MenPAN-RB : 1 Juta Formasi PPPK akan DIREKRUT Secara Bertahap Mulai Tahun 2021
⛔ Komisi 10 DPR RI Mendesak Kemendikbud Percepat Pengangkatan PPPK!
⛔ Unduh Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah Terbaru Tahun Pelajaran 2020/2021
Seperti diketahui bersama, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yaitu :
⛔ Unduh Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah Terbaru Tahun Pelajaran 2020/2021
Seperti diketahui bersama, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yaitu :
1. Tidak terdampak. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.
2. Rendah. Bagi instansi pemerintah wilayah yang berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
3. Sedang. Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.
4. Tinggi. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.
Hingga saat ini banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, MenPAN-RB berharap Surat Edaran MenPAN-RB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
MenPAN-RB juga kembali mengingatkan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak." tegasnya.
Surat Edaran MenPAN-RB sebelumnya adalah No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran MenPAN-RB No. 67/2020 ini (rr/Humas MenPan-RB).
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini
Baca Juga :
⛔Selama Guru Honorer Belum Bersertifat Pendidikan, Maka Akan Terkendala untuk Diangkat Menjadi PPPK, Benarkah?
⛔ Guru Honorer Diatas 35 Tahun : Membentuk Forum Baru untuk Meraih Status PNS!!!
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
⛔Selama Guru Honorer Belum Bersertifat Pendidikan, Maka Akan Terkendala untuk Diangkat Menjadi PPPK, Benarkah?
⛔ Guru Honorer Diatas 35 Tahun : Membentuk Forum Baru untuk Meraih Status PNS!!!
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
0 Response to "MenPan-RB Menerbitkan Aturan Terbaru Terkait Seluruh PNS Maupun PPPK, Simak Penjelasannya!"
Post a Comment