Simak Penjelasan KemenPan-RB | Perpres Penggajian PPPK Tinggal Menunggu Paraf Menkeu dan Presiden!

Simak Penjelasan KemenPan-RB | Perpres Penggajian PPPK Tinggal Menunggu Paraf Menkeu dan Presiden!
Masalah Perpres Gaji PPPK Masih Menjadi Polemik Sampai Saat Ini. Pict. Ilustrasi Dok Bilal Web
JAKARTA - Beredar informasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah ditandatangani seluruh menteri dan kini posisinya sudah di Istana. Disebutkan pula, rancangan Prespres ini tinggal menunggu antrean untuk diteken Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :
Menjawab informasi tersebut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, posisi rancangan Perpres gajinya belum ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berikut kami lansir dari laman resmi Jpnn:

"Barusan saya cek lagi di Sekretariat Negara, katanya tinggal menunggu paraf Menkeu." kata Teguh, Sabtu (12/9). 

Ditanya kendala apa yang menyebabkan Menkeu belum juga teken. Teguh menduga karena banyak yang harus ditandatangani sehingga harus menunggu. Meski begitu Teguh memastikan proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK terus berjalan.

"Yang jelas dipegang saja apa yang disampaikan Pak SesmenPAN-RB di rapat dengar pendapat Komisi Il pada 8 September bahwa kalau sudah diparaf semua menteri terkait, maka siap untuk diajukan ke presiden," ucapnya.

Simak Penjelasan KemenPan-RB | Perpres Penggajian PPPK Tinggal Menunggu Paraf Menkeu dan Presiden!
Dia juga meluruskan informasi masalah aturan pajak penghasilan yang membuat rancangan Perpres gaji PPPK terhambat.

"Jadi Menkeu belum teken itu bukan karena masalah pajaknya. Masalah pajak sudah clear di tahap pembahasan. Mungkin berkas yang harus diteken Menkeu banyak jadi nunggu. Kan enggak boleh main paraf saja, tetapi harus dipelajari detil isi berkasnya," jelasnya.

Sebelumnya di awal pembahasan memang ada permasalahan soal pajak penghasilan. Namun, masalah ini bisa diatasi dengan menambahkan besaran pajak pada gaji PPPK, sehingga ketika diterima gajinya sama dengan gaji PNS. Akhirnya, lanjut Teguh, rancangan Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK disepakati untuk diajukan ke presiden. Sekarang hanya tinggal menunggu tanda tangan presiden jika semua menteri sudah paraf.

"Jadi rancangan Perpres gajinya bukan terganjal karena aturan pajak penghasilan. Kalau masih terganjal ya tidak mungkin prosesnya maju seperti saat ini," tegasnya.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Sumber : jpnn.com
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Simak Penjelasan KemenPan-RB | Perpres Penggajian PPPK Tinggal Menunggu Paraf Menkeu dan Presiden!"

Post a Comment