Kemenag | Perhitungan Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian inpassing!

Kemenag | Perhitungan Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian inpassing!

Kemenag - Perhitungan Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian Inpassing | Menindaklanjuti Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian inpassing, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga :
Kemenag | Perhitungan Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian inpassing!

1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/520M SM.01.00/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Mekanisme Pengangkatan dalam jabatan Fungsional dijelaskan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional wajib didahului dengan penyampaian usulan penghitungan kebutuhan kepada instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mendapatan rekomendas, sebelum menyampaikan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

2. Berdasarkan Surat Edaran Pit Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor DM.03.01/V/2655/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuian/Inpassing, bahwa Kementerian Lembaga yang akan mengusulkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing, terlebih dahulu menghitung kebutuhan formasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan;

3. Sehubungan hal tersebut, maka setiap satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama yang mengusulkan peserta/PNS untuk mengikuti Uji Kompetensi Inpassing/Penyesuaian Jabatan Fungsional Kesehatan wajib mengirimkan usulan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan Dokumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Kesehatan dapat diunduh pada link http://bit.DokPendukungInpassing;

4. Seluruh dokumen sebagaiamana dimaksud angka 3 di atas, dikirim dalam bentuk hardcopy sebagai lampiran surat pengantar usu, ditujukan kepada Kepala Biro Umum Cq. Kepala Bagian Perlengkapan Pemeliharaan Barang Milk Negara dan Layanan Kesehatan dan diterima paling lambat tanggal 30 September 2020 dan softcopy dikirim ke alamat email ifnakaskemenagri@gmail.com, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara/i Donny FO (081399004006) Fonda Mensy Sally (081218397240)/ dr. Halimah (0811173833)

Demikian Informasi yang bisa kami sampaikan. untuk lebih jelasnya silahkan bagi sahabat yang membutuhkan, bisa langsung mengunduh filenya di bawah :


Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, silahkan pantau laman ini dengan cara mengikuti Fans Page kami di Sahabat Dikbud Update, atau Search di Facebook Grup Sahabat Dikbud Update. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.

Sumber : kemenag.go.id

Baca Juga :
⛔  Guru Honorer Diatas 35 Tahun : Membentuk Forum Baru untuk Meraih Status PNS!!!
⛔ Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan : Kalau Ibarat Kapal, 51 ribu PPPK ini Sudah Mau Oleng!!!
Silahkan Share di bawah 👇👇👇:

0 Response to "Kemenag | Perhitungan Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian inpassing!"

Post a Comment